Jumat, 26 Agustus 2016

APOTEKER


sumpah apoteker
Pembacaan Sumpah Apoteker UII
Apoteker adalah suatu profesi yang mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian baik di apotek, rumah sakit, industri, pendidikan, dan bidang lain yang masih berkaitan dengan bidang kefarmasian. Pendidikan Apoteker dimulai dari pendidikan sarjana S1 Farmasi kurang lebih empat tahun, ditambah satu tahun  pendidikan profesi apoteker. Apotekerdi Indonesia bernaung dibawah organisasi profesi Apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Seorang apoteker yang baru lulus uji kopetensi akhir juga disumpah seperti profesi kesehatan lainnya seperti dokter. 

Lafal Sumpah Apoteker yang disahkan pada tanggal 20 September 1962 oleh Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Sukarno dalam Peraturan Pemerintah no. 20 tahun 1962 tentang lafal sumpah/janji Apoteker

Demi Allah saya bersumpah bahwa :
  1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan
  2. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker
  3. Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan
  4. Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian
  5. Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik Kepartaian, atau Kedudukan Sosial
  6. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan penuh keinsyafan.

 Pharmacist

Tidak ada komentar: